KSAD Maruli Tegaskan Tak Lindungi Oknum Anggota Bila Terlibat dalam Pembunuhan Jurnalis Rico Sampurna
JAKARTA - KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan, tidak akan memberikan perlindungan jika ada oknum anggota TNI AD terlibat kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Maruli mengatakan institusinya justru hanya akan mengalami kerugian jika melindungi oknum anggota yang terlibat kasus karena merupakan aksi kejahatan.
"Ngapain ngelindungin pelaku-pelaku kaya gitu, justru kalau ada yang berbuat salah ya kita kasih saja, ngapain pusing," kata Maruli usai memimpin upacara penerimaan perwira karir di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Antara, Senin, 22 Juli.
Sejauh ini, dia memastikan bahwa TNI AD sudah menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus tersebut dengan menerjunkan tim. Namun di awal-awal, belum ada bukti yang mengarah terhadap keterlibatan prajurit.
Selain itu, menurutnya, korban pada beberapa waktu lalu membuat banyak pemberitaan yang salah satunya menyasar TNI Angkatan Darat.
Kasus tewasnya korban itu diduga terkait pemberitaan judi dalam jaringan (online) yang dibuat korban beberapa waktu sebelum dia meninggal.
Untuk itu, dia mempersilakan proses pengadilan nantinya mengungkap kejelasan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota prajurit yang dimaksud.
"Sampai saat ini saya tahunya begitu, bahwa ada komunikasi (oknum prajurit TNI) dengan si korban. Nah ini yang dikejar, padahal mungkin yang komunikasi banyak," katanya.
Sebelumnya, keluarga Rico Sempurna telah melaporkan seorang anggota TNI AD, yakni Koptu HB dari Batalyon Infantri Simbisa 125 Kabanjahe ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
HB dilaporkan ke Puspomad karena diduga menjadi salah satu dalang dari terbunuhnya Rico bersama keluarganya. Menurut kuasa hukum keluarga Rico, Irfan Saputra, HB beberapa kali diberitakan oleh Rico lantaran diduga terlibat dalam aktivitas judi di lingkungan TNI.
Sejauh ini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka adalah RAS, YT, dan B.
Baca juga:
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Polisi Hadi Wahyudi mengatakan, tersangka B adalah orang yang memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.