Punya Cadangan Batu Bara Terbesar Kedua di RI, Sumsel Tetap Tak Mampu Kurangi Kemiskinan

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sejumlah anomali dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang seharusnya menyejahterakan masyarakat.

"Berdasarkan hasil diskusi Kementerian ESDM dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang menyimpulkan adanya anomali terhadap pengelolaan sumber daya alam di sejumlah wilayah Indonesia yang kaya akan sumber daya alam justru angka kemiskinannya cukup tinggi, salah satunya adalah Provinsi Sumatera Selatan," ujar Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis, M.Idris. F. Sihite yang dikutip Senin 22 Juli.

Sihite mengungkapkan, anomali yang secara kasat mata ada di depan kita yakni, Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki kekayaan cadangan batubara terbesar kedua di Indonesia sebanyak 9,3 miliar ton dengan produksi batubara tahun 2023 sebanyak 104,68 juta ton serta menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp9,898 triliun tidak juga mampu mengurangi tingkat kemiskinan di provinsi ini.

Salah satu penyebab dari anomali tersebut menurut Sihite adalah banyaknya pertambangan tanpa izin di Provinsi Sumatera Selatan yang mencari keuntungan sesaat tanpa menghiraukan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.

"Provinsi Sumsel merupakan salah satu lokasi PETI terbanyak di Indonesia. PETI merupakan tindak pidana pertambangan subsektor minerba dengan delik khusus (lex spesialis) di luar KUHP yang memuat sanksi pidana dengan beb (Pasal 158 s/d Pasal 164 UU No 3 Th 2020)," ujar Sihite.

Selanjutnya kepada para jaksa, Sihite mengharapkan para jaksa perlu melakukan reformulasi strategi pengungkapan perkara PETI berbasis scientific evidence dan 'catch the big fish'.

"Semua komoditas tambang punya indentitas seperti DNA, sehingga dapat diidentifikasi menggunakan pendekatan "scientific evidence", yang basisnya terukur di laboratorium. Bukti ilmiah merupakan bukti yang tidak terbantahkan untuk menghitung kerugian negara dari praktek pertambangan illegal," jelas Sihite.

Guna melakukan penghitungan dampak kerugian negara, Sihite mengatakan Kementerian ESDM memiliki kemampuan mengungkap data baku, terukur, dan komprehensif untuk membuktikan secara riil kerugian negara ditimbulkan bukan sekedar perkiraan.

Sihite juga mengingatkan, Kementerian ESDM saat ini belum memiliki unit khusus yang membidangi penegakan hukum di sektor ESDM seperti halnya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia menekankan perlunya membangun sinergitas yang konstruktif dan berkelanjutan antara APH Kejaksaan (sebagai Penyidik, Penuntut umum maupun JPN) dengan aparatur Kementerian ESDM untuk mentransformasikan pengetahuan aspek teknis pertambangan (minerba dan migas) dan prinsip-prinsip good governance dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas masing-masing.

"Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menciptakan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip good mining practice," pungkas Sihite.