Snapcart Dorong Seluruh Mitranya Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA - Perusahaan aplikasi Snapcart bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol untuk menjadikan seluruh mitranya terdaftar menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman di Jakarta.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur PT Snapcart Aplikasi Indonesia Aubert Purwadi dan Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan Makagiansar.

Aubert Purwadi mengatakan, pihaknya adalah perusahaan bergerak di bidang teknologi aplikasi dengan fokus pada analisis dampak lingkungan yang lebih baik.

Masyarakat mengenalnya dengan aplikasi Snapcart yang salah satu fiturnya memberikan cashback dengan cara mengunggah foto struk belanja.

Untuk itu, pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan Grogol akan mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para mitra.

Antara lain, untuk komunitas warung Madura yang tersebar di seluruh Indonesia, komunitas nelayan, pekerja lapangan, dan pekerja informal lainnya.

Sementara itu, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan Makagiansar mengatakan, pihaknya akan memberikan layanan pendaftaran kepada seluruh mitra Snapcart.

Rommi mengatakan, seluruh mitra Snapcart tersebut yang akan terdaftar kepesertaan segmen pekerja bukan penerima upah (BPU).

”Dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kelompok bukan penerima upah atau BPU dapat mendaftar minimal dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran kedua program itu yang terendah hanya Rp16.800 per bulan,” kata Rommi.

Dikatakan Rommi, program JKK memberikan manfaat yang tak terbatas atau unlimited dalam menjamin pemulihan peserta yang kecelakaan kerja.

”Semua kebutuhan medis akan di-cover oleh JKK tanpa ada batasan biaya dan tanpa ada batasan waktu pemulihan sampai peserta sembuh dan sampai bekerja kembali,” ungkap Rommi.

Jika peserta meninggal dalam kecelakaan kerja, maka ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.

Begitu pula program JKM memberikan santunan ke ahli waris Rp42 juta jika peserta meninggal bukan kasus kecelakaan kerja.

Tidak hanya itu, di dalam JKM dan JKK juga ada manfaat tambahan yaitu beasiswa untuk dua orang anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat permanen karena kecelakaan kerja. Beasiswa tersebut berlaku mulai anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi.

”Dengan iuran terendah hanya Rp16.800 itu negara memberikan manfaat yang sangat besar kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan maka sayang jika pekerja tidak memilikinya," ujarnya.

Namun, menurut Rommi, sebaiknya peserta sekaligus mendaftar dengan tiga program yaitu dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20.000.

Sehingga total iuran untuk ketiga program tersebut setiap orang dengan iuran terendah sebesar Rp36.800 per bulan

”JHT ini adalah program favorit peserta sejak jaman dahulu. Karena hasil pengembangan JHT ini selalu membuktikan diri berada di atas rata-rata bunga perbankan komersial sehingga duit tabungannya cepat bertambah banyak,” cetus Rommi.