Gelar Perkara Rampung, Kasus Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau Naik Penyidikan
RIAU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menaikan status dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau ke penyidikan. Status itu dinaikan usai dilakukan gelar perkara.
Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, hal itu setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi. Penyidik menemukan titik terang dan memastikan telah terjadi perbuatan tindak pidana dalam pelaksanaan SPPD fiktif pada tahun 2020-2021.
“Penyelidikan dugaan SPPD fiktif Setwan Riau sudah dilakukan dengan sempurna dan sudah kami lakukan gelar perkara. Kami simpulkan layak untuk naik ke proses penyidikan,” katanya di Pekanbaru, Riau, Selasa 16 Juli, disitat Antara.
Lebih lanjut, pihaknya akan segera mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk menyatakan dimulainya penyidikan terhadap kasus tersebut. Pihaknya juga akan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang diduga melibatkan mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang juga merupakan Sekretaris Dewan.
“Kami juga akan segera menetapkan tersangkanya,“ kata Nasriadi.
Baca juga:
Menurutnya, ada beberapa perjalanan dinas yang fiktif pada saat COVID-19 tahun 2020 yang seharusnya tidak ada pesawat yang terbang karena bandara tutup. Tetapi ada tiket pesawat, ada perjalanan dinas yang dibuat pada saat itu.
Selain itu, lanjut Nasriadi, pihaknya juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada maskapai penerbangan."Kita sudah melakukan upaya konfirmasi kepada maskapai penerbangan bahwasanya itu fiktif dan tidak teregister sistem mereka," sebutnya.
Sebelumnya Muflihun diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau selama sekitar 10 jam terkait kasus tersebut pada 1 Juli lalu. Kala itu Muflihun mengaku ditanyai kurang lebih sekitar 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif.
"Saya datang memenuhi panggilan dan dimintai keterangan terkait dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Sekwan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," tandasnya.