Lokasi SIM Keliling Tangerang Kota, Jadwal dari Senin hingga Sabtu

YOGYAKARTA - Layanan SIM Keliling di Kota Tangerang disediakan dibeberapa lokasi. Warga Tangerang yang berniat melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi maka bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang disediakan tersebut. 

Adanya layanan SIM Keliling ini memudahkan masyarakat yang tinggal di sejumlah daerah, sehingga lebih mudah melakukan perpanjangan SIM. Berikut ini informasi mengenai lokasi SIM Keliling Kota Tangerang, jadwal, serta biayanya.

Lokasi SIM Keliling Tangerang

Polresta Tangerang Kota menghadirkan layanan SIM Keliling di beberapa tempat untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling digelar mulai hari Senin hingga Sabtu. Sementara pada hari Minggu dan hari libur resmi lainnya, layanan ini ditutup. 

Warga Tangerang Kota yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM dapat mengunjungi lokasi pelayanan yang terdekat dari tempat tinggal. Berikut ini jadwal dan jam operasional layanan SIM Keliling Polresta Tangerang Kota yang perlu dicatat:

  • Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Ruko WOM Finace Pasar Baru dari pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB.
  • Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci dari pukul 08.00 WIB-  13.00 WIB.
  • Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera dari pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  • Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald's Jatake dari pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.
  • Jumat: Metropolis Mal dan Pasar Laris Taman Cibodas dari pukul 08.00 WIB-11.00 WIB.
  • Sabtu: Ruko WOM Finace Pasar Baru dan Living Plaza Palem Semi dari pukul 08.00 WIB-13.00 WIB.

Sebagai catatan, layanan perpanjangan SIM sering mengalami antrean panjang. Mengingat potensi banyaknya orang yang memohon pengajuan SIM sehari-harinya, disarankan bagi Anda untuk datang ke lokasi SIM Keliling sejak pagi atau lebih awal. 

Syarat Perpanjangan SIM 

Pihak kepolisian memberlakukans sejumlah persyaratan untuk pengajuan perpanjangan masa berlaku SIM. Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM diharapan membawa kelengkapan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. 

Berikut ini syarat-syarat untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang perlu diingat:

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy
  • Membawa kartu SIM asli atau lama yang masih berlaku
  • Tes Psikologi SIM
  • Surat Keterangan Sehat

Sejumlah dokumen di atas wajib dibawa ke lokasi layanan SIM Keliling. Apabila warga atau peserta yang ingin memperpanjang SIM tidak membawa kelengkapan berkas tersebut, maka layanan tidak bisa diberikan. 

Biaya Perpanjangan SIM

Lantas apa saja layanan yang disediakan di lokasi SIM Keliling? Polresta Tangerang Kota hanya memberikan layanan permohonan perpanjangan untuk SIM A, B, dan C. Pengajuan perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum masa berlakunya habis. 

Biaya perpanjangan SIM telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya untuk perpanjangan untuk SIM A dan SIM C dipatok berbeda. Pemohon perpanjangan SIM diharapan membawa uang atau dana sesuai dengan jenis perpanjangan SIM yang ingin dilakukan. 

Berikut ini biaya perpanjangan masa berlaku SIM yang perlu dibayarkan:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM B I: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM B II: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Demikianlah informasi mengenai lokasi dan jadwal SIM Keliling Tangerang Kota dari hari Senin hingga Sabtu. Anda bisa mendatangi lokasi yang terdekat dari tempat tinggal Anda untuk melakukan perpanjangan SIM. Baca juga cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.