KKP Serahkan Berkas Perkara Kapal Asing Lakukan Penangkapan Ikan Ilegal ke Kejaksaan

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menegakan penertiban terhadap kapal asing yang tidak berizin atau ilegal fishing. Setelah melakukan penangkapan, KKP limpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, guna memberikan efek jera terhadap pelaku ilegal fishing, pihaknya terus memproses hukum sesuai dengan perundang-undangan. Seperti yang dilakukan terhadap penangkapan ikal asing berbendera Rusia Motor Vessel (MV) RZ 03 dan kapal ikan Indonesia (KII) Kapal Motor (KM) Y.

Pria yang akrab disapa Ipunk itu menyebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PSDKP telah menyerahkan berkas perkara terhadap nakhoda MV RZ 03 berkewarganegaraan asal Tiongkok berinisial WZJ dan nakhoda KM Y berinisial AW kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tual.

"Penyidik telah bekerja keras mengumpulkan alat bukti yang dirangkum dalam berkas perkara. Ini merupakan komitmen KKP dalam menindak tindak pidana yang dilakukan, yaitu melakukan penangkapan ikan di WPPNRI tanpa perizinan berusaha dan melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang (trawl) di Laut Aru," kata Ipunk yang dikutip dari laman resmi KKP, Senin, 15 Juli.

MV RZ 03 merupakan kapal ikan asal Tiongkok namun berbendera Rusia berukuran 870 gross tonnage (GT). Sedangkan, berkas perkara KM Y juga sudah diserahkan yang turut serta membantu kejahatan yang dilakukan oleh MV RZ 03.

"Saat ini sudah ada tiga pelaku jaringan ilegal fishing yang menjalani proses hukum. Dengan tindakan tegas tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada kapal ikan Indonesia (KII) lainnya agar berhati-hati jika ada tawaran membantu kapal ikan asing (KIA)," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah menuturkan, penyerahan berkas perkara atau pelimpahan Tahap I terhadap dua kasus, yaitu MV RZ 03 dan KM Y yang dilakukan oleh PPNS KKP sudah tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

"Terhadap kedua dugaan pidana tersebut, PPNS KKP tidak memiliki kewenangan dalam melakukan proses penyidikannya dan sudah kami limpahkan kepada kepolisian. Kami juga sudah membuat laporan kepada Polda Maluku," tuturnya.

Adapun penangkapan ikan ilegal tersebut menyebabkan kerugian ekosistem lantaran MV RZ 03 menggunakan alat tangkap yang sudah jelas dilarang yaitu, trawl. Sehingga, tidak hanya ikan besar siap konsumsi saja yang ditangkap, tetapi seluruh ikan kecil dan biota yang ada di lautan juga ikut terjaring dan hal ini merugikan.