Ketua Bawaslu Pastikan Tidak Ada Kecurangan Pemungutan Suara Ulang DPD RI

JAKARTA - Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memantau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di dua daerah di Sumatra Barat (Sumbar) pada Sabtu, untuk memastikan tidak ada kecurangan atau pelanggaran.

Rahmat yang didampingi oleh Ketua Bawaslu Sumbar Alni mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Pariaman dan Kabupaten Padangpariaman.

"Pemantauan kami lakukan secara langsung untuk memastikan tidak ada kecurangan atau pelanggaran dalam PSU," kata Rahmat Bagja di Pariaman, dikutip dari Antara, Sabtu 13 Juli.

Ia mengatakan secara umum pelaksanaan PSU di wilayah Sumbar berjalan dengan aman, dan pihaknya juga belum menerima laporan pelanggaran dari masyarakat.

Ia menjelaskan pihaknya akan terus memantau serta mengawasi pelaksanaan PSU mulai dari penyaluran suara hingga, penghitungan suara, hingga nanti selesai.

Dalam kunjungan tersebut tim Rahmat Bagja awalnya mendatangi TPS 18 Nagari Sintuak, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang.

Pada tempat tersebut ia memantau warga yang tengah menyalurkan hak pilih dan menjalin komunikasi, turut didampingi oleh Ketua Bawaslu Padangpariaman Azwar Mardin.

Setelah TPS 18, Rahmat Bagja beserta rombongan langsung menuju ke TPS 5 Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Pemungutan Suara Ulang DPD RI di Sumbar akan dilakukan secara serentak pada Sabtu (13/7) sebagai amanat dari Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6).

Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD 2024 Sumbar.

MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman.

MK juga memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.

KPU sebelumnya telah menetapkan empat Anggota DPD RI terpilih dapil Sumbar pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu.

Akan tetapi dengan adanya putusan itu maka perolehan suara DPD RI Dapil Sumbar sebelumnya jadi batal, dalam PSU kini jumlah calon DPD RI Dapil Sumbar sebanyak 16 orang.

Pada bagian lain, Gubernur Sumbar Mahyeldi juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengimbau seluruh wajib pilih untuk menggunakan hak suara pada PSU pemilihan anggota DPD RI pada Sabtu (13/7).

Surat Edaran (SE) Nomor: 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat bertanggal 8 Juli 2024 itu bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.