OJK Terapkan Reformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus menerapkan reformasi untuk semakin memperkuat sektor asuransi dan dana pensiun melalui empat pilar utama.
Empat pilar utama reformasi industri asuransi dan dana pensiun tersebut adalah memperkuat modal dan pendalaman pasar, meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko, memperkuat ekosistem industri, serta mengadopsi praktik terbaik dan standar internasional.
"OJK dan industri dana pensiun telah meluncurkan peta jalan dana pensiun 2024-2028 untuk meningkatkan partisipasi, memperkuat tata kelola, meningkatkan sumber daya manusia, dan menciptakan ekosistem yang mendukung,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 10 Juli.
Hal tersebut disampaikan Mahendra saat membuka Rountable on Insurance and Retirement Savings in Asia 2024 yang diselenggarakan OJK, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Asian Development Bank Institute (ADBI), di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Mahendra, di sektor asuransi, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan termasuk peraturan baru untuk mendorong peningkatan modal dan memperkenalkan pemeringkatan bagi perusahaan untuk mendorong pengembangan dan konsolidasi.
Sedangkan di sektor dana pensiun, OJK sedang menyelesaikan program wajib dan sukarela dalam koordinasi dengan pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK secara konsisten terus melakukan upaya simultan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di industri asuransi dan dana pensiun sekaligus mengembangkan serta memperkuat dua sektor tersebut.
"Untuk menyelesaikan masalah saat ini, strategi kami adalah mendorong penyelesaian lembaga jasa keuangan yang mengalami kesulitan, melakukan komunikasi publik dan mengantisipasi ketidakpastian,” ujarnya pula.
Ogi menuturkan bahwa sektor asuransi dan dana pensiun di Indonesia saat ini cukup kuat dan didukung oleh 144 perusahaan asuransi, 220 broker asuransi dan penilai kerugian, 199 dana pensiun swasta, dan 4 penyelenggara program pensiun wajib dan jaminan sosial yang memberikan kontribusi signifikan pada stabilitas keuangan nasional.
Pada April 2024, sektor asuransi, lembaga penjaminan, dan dana pensiun secara kolektif memiliki aset sebesar Rp2.623,65 triliun, meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Saat ini Indonesia memiliki sekitar 457 juta polis asuransi dan 28 juta peserta program pensiun.
BACA JUGA:
Interim Chair OECD Insurance and Private Pension Committee (IPPC) Yoshihiro Kawai menekankan pentingnya seluruh pemangku kepentingan mengatasi persoalan kesenjangan perlindungan (protection gaps) yang saat ini masih menjadi isu utama baik pada industri asuransi maupun dana pensiun.
Sedangkan Dean ADBI Tetsushi Sonobe mengatakan pentingnya isu keberlanjutan pada asuransi dan dana pensiun di tengah-tengah risiko perubahan iklim saat ini.
Kegiatan diskusi selama dua hari tersebut mengangkat beberapa isu penting, seperti pengembangan dan penguatan sektor asuransi di Asia, pengembangan dan penguatan sektor dana pensiun di Asia, peran asuransi dalam mendukung mitigasi perubahan iklim, peran asuransi dalam mitigasi risiko bencana banjir, dan kesenjangan perlindungan pada program pensiun.
Selain itu, juga dibahas mengenai kesenjangan perlindungan pada asuransi bencana alam, tantangan program pensiun di Asia, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan sektor asuransi dan dana pensiun, serta peningkatan ketersediaan instrumen keuangan dan investasi jangka panjang untuk perusahaan asuransi dan dana pensiun.