Kapolri Instruksikan Ini Setelah Polda Jabar Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai dikabulkannya gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina dan Eky Cirebon.

Menurutnya, Polri terkhusus Polda Jawa Barat akan menghormati putusan yang diberikan Hakim Tunggal Eman Sulaeman tersebut.

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," ujar Sigit kepada wartawan, Senin, 8 Juli.

Sementara mengenai tindak lanjut penanganan kasus pembunuhan tersebut, Sigit menyatakan Polda Jawa Barat akan tetap mendalaminya.

Hanya saja, saat ini mesti menunggu terlebih dulu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Bandung. Sehingga, bisa menentukan langkah selanjutnya

"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindak lanjuti," ucapnya.

"Ya tentunya itu akan didalami ya (kasus Vina-Eky), didalami isi dari keputusan tersebut apa," sambung Sigit.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera melepaskan Pegi Setiawan dari penahanan.

Perintah itu merupakan putusan praperadilan yang memenangkan kubu Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky Cirebon.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Hakim Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli.

Pihak termohon yakni Polda Jawa Barat juga diperintahkan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata Hakim Eman.