OJK: Ada Tujuh Perusahaan Pembiayaan yang Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum per Mei 2024
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada tujuh perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum per Mei 2024.
“Pada posisi Mei 2024, terdapat 7 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 8 Juli.
Selain itu, Agusman menyampaikan bahwa saat ini terdapat 1 dari 100 penyelenggara peer to peer (P2P) Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” ujarnya.
Agusman mengatakan, sebagai salah satu upaya penegakan ketentuan di sektor Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura karena belum memperoleh persetujuan dari OJK untuk calon pihak utama.
Kemudian OJK juga membekukan PT Sarana Riau Ventura karena belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum.
Baca juga:
Adapun selama Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 28 Perusahaan Pembiayaan, 13 Perusahaan Modal Ventura, dan 16 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun tindak lanjut hasil pengawasan dan/atau pemeriksaan.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 34 sanksi denda dan 53 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan optimal.