Pegi Setiawan Bebas, Ini Dasar Pertimbangan Hakim Eman Sulaeman Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah
BANDUNG - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Terdapat beberapa pertimbangan hingga hakim akhirnya menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Hakim menyebut Polda Jabar tidak melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, di antaranya tidak memeriksa Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Hakim menilai tindakan yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dengan demikian, Eman menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah secara hukum.
"Hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan atas pemohon," kata Eman dalam putusannya yang dibacakan di PN Bandung, Senin 8 Juli.
Pertimbangan lainnya, hakim tidak sependapat dengan termohon dalam hal ini Polda Jabar maupun ahli yang dihadirkannya mengenai prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka tersebut.
"Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan yang cukup dan dua alat bukti, tetapi harus ada pemeriksaan calon tersangka dahulu," ungkapnya.
Hakim menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka," pungkasnya.
Atas pertimbangan itu, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin pagi.
Hakim mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," lanjut Eman Sulaeman.
Baca juga:
Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, hakim telah mengabulkan apa yang diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon, dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tambahnya.