Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera melepaskan Pegi Setiawan dari penahanan.

Perintah itu merupakan putusan praperadilan yang memenangkan kubu Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky Cirebon.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Hakim Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli.

Selan itu, dalam putusannya Hakim Eman juga menyatakan surat penetapan tersangka nomor S.Tap/90/5/RES124/2024/Ditreskrimum tertanggal 21 Mei 2024, tidak sah.

Sehingga, dengan begitu, Pegi Setiawan tak lagi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Pihak termohon yakni Polda Jawa Barat juga diperintahkan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata Hakim Eman.

Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan menang dalam praperadilan soal penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Sebab, hakim tunggal mengabulkan seluruh gugatannya.

Pegi Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada 26 Mei 2024.