Pemkab Bogor Klaim Penataan Kawasan Puncak Dilakukan Secara Komprehensif
BOGOR -Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama stakeholder terkait, ada Kadin Kabupaten Bogor dan Kementerian PUPR melaksanakan konsolidasi dalam rangka pemetaan permasalahan, kebutuhan dan solusi atas penataan kawasan puncak secara keseluruhan. Jadi nantinya penataannya bersifat komprehensif.
Hal itu dikatakan, Asmawa mengumpulkan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor serta mengundang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan stakeholder terkait, di Rest Area Gunung Mas Puncak, Cisarua, Minggu 7 Juli.
“Rest area adalah bagian kecil dari penataan kawasan Puncak. Hari ini masing-masing perangkat daerah dan stakeholder terkait akan melakukan pemetaan. Sehingga kita punya rumusan secara komprehensif, dan akan kita laporkan secara berjenjang. Dengan begitu secepatnya kita lakukan penataan secara menyeluruh,” jelas Asmawa.
Asmawa melanjutkan, dengan pemetaan tersebut, apa yang menjadi kewenangan Pemkab Bogor akan kita kerjakan, apa yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kita laporkan kepada Pak Gubernur. Dan apa yang menjadi kewenangan pemerintah pusat tentu akan kita laporkan ke kementerian/lembaga yang ada di pusat, baik itu Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan lain sebagainya.
“Konsolidasi hari ini, tentu ini dalam rangka mempercepat penataan kawasan Puncak secara komprehensif atau menyeluruh,” tandas Asmawa.
Asmawa mengungkapkan, Kementerian PUPR menyatakan sudah punya program untuk penataan kawasan Puncak tahun 2024, jadi eksekusinya dilakukan tahun ini. Maka kita lakukan pemetaan hari ini, misalnya kita ingin membangun trotoar, maka berapa meter trotoar yang dibangun, dan titik mana saja, karena tidak mungkin semua dibangun. Kemudian kita ingin membangun pembatas jalan, dan lain sebagainya harus dipetakan agar pas sesuai dengan kebutuhan.
“Penataan kawasan Puncak ini sudah menjadi perhatian nasional, kita bersyukur kebijakan Pemkab Bogor disupport oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” ungkap Asmawa.
Baca juga:
Asmawa menambahkan, terkait pengisian kios di Rest Area Gunung Mas Puncak, kami memberikan dispensasi kepada pedagang yang sudah memegang kunci selama satu minggu ke depan untuk segera mengisi. Jika tidak diisi, ia sudah meminta kepada PT. Sayaga sebagai pengelola untuk memberikan kepada pedagang lainnya yang sudah tercatat di dalam daftar antrian pengisian kios.
“Sebetulnya batas akhir pengisian kios di Rest Area Gunung Mas Puncak itu hari ini, namun Pemkab Bogor memberikan kebijaksanaan, selama satu minggu setelah hari ini, jika mereka tidak mengisi kiosnya. Maka akan diberikan kepada pedagang lainnya yang sudah ada dalam daftar tunggu,” ujar Asmawa.