Kemendag Naikkan Harga Patokan Ekspor Konsetrat Tembaga hingga Seng pada Juli 2024

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan pada periode Juli 2024. Mulai dari konsentrat tembaga hingga seng.

Penetapan harga patokan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 805 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan, kenaikan ini dipengaruhi tingkat permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia sehingga memengaruhi penetapan HPE.

“Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK masih mengalami kenaikan harga pada periode Juli 2024 jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kenaikan harga komoditas produk pertambangan ini disebabkan karena meningkatnya permintaan di pasar dunia,” tuturnya dalam keterangan resmi, Minggu, 30 Juni.

“Komoditas yang mengalami kenaikan harga pada periode ini, yakni konsentrat tembaga, konsentrat timbal, dan konsentrat seng. Sedangkan untuk konsentrat besi laterit, mengalami penurunan harga pada periode ini,” sambungnya.

Secara terperinci, produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata periode Juli 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata 3.919,08 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,76 persen.

Kemudian, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 903,55 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,66 persen, dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata 811,19 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,66 persen.

Sementara, konsentrat besi laterit mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Juli 2024.

Di mana tercatat konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata 49,79 dolar AS per WE atau turun sebesar 3,26 persen.

Budi bilang, penetapan HPE produk pertambangan periode Juli 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan atau usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Sebelum memberikan usulan tersebut, sambung dia, Kementerian ESDM melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari data Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

“Selanjutnya, HPE ditetapkan dalam rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” jelasnya.