Harga Produk Pertambangan Naik di Juli 2024, Permintaan Global Tinggi

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) masih menunjukkan kenaikan harga pada periode Juli 2024.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, kenaikan harga ini dipengaruhi oleh tingginya permintaan produk pertambangan di pasar dunia, yang berdampak pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE).

"Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK masih mengalami kenaikan harga pada periode Juli 2024 jika dibandingkan dengan periode sebelumnya," ujar Budi melalui keterangan di Jakarta, mengutip ANTARA, Sabtu, 29 Juni.

Komoditas yang mengalami kenaikan harga pada periode ini, yakni konsentrat tembaga, konsentrat timbal, dan konsentrat seng, sedangkan untuk konsentrat besi laterit, mengalami penurunan harga.

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata periode Juli 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata 3.919,08 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,76 persen, konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 903,55 dolar AS WE atau naik sebesar 0,66 persen, dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata 811,19 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,66 persen.

Sementara, produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata periode Juli 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata 49,79 dolar AS per WE atau turun sebesar 3,26 persen.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Juli 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari data Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, HPE ditetapkan dalam rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.