Kades di Bogor Patungan Ganti Rp324 Juta Dana Desa Hilang Dicuri Modus Pecah Kaca
BOGOR - Kepala desa, bendahara, dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, patungan untuk mengganti dana desa senilai Rp324 juta yang dilaporkan hilang dicuri.
"Diganti dan dipertanggungjawabkan oleh TPK, bendahara desa dan saya sebagai hasil musyawarah," kata Kepala Desa Cibodas Mad Harun di Rumpin, Rabu, 26 Juni.
Menurut dia, dana desa yang hilang itu tetap harus diganti, karena telah dianggarkan untuk keperluan perbaikan jalan di Kampung Leuwipeso, Cibodas.
"Insya Allah sesuai target perbaikan jalan selesai," kata Harun.
Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang ia terima, dana yang diperuntukkan bagi pengaspalan jalan itu hilang akibat aksi pecah kaca mobil.
"Uang tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pengerjaan pengaspalan Jalan Kampung Leuwipeso Cibodas, barang bukti yang diamankan serpihan kaca mobil," kata AKBP Sumijo.
Ia memaparkan, dugaan tindak pidana pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB pada Selasa (25/6). Saat itu, Bendahara Desa Cibodas Andriawan dan Ketua TPK Desa Cibodas Rendi Lesmana dalam pulang dari Bank Mandiri Cabang Leuwiliang usai mencairkan dana desa.
Di tengah perjalanan pulang, mobil jenis Honda CRV dengan nomor polisi B 1553 VJB yang dikendarai mengalami gangguan pada ban belakang bagian kiri. Sehingga, keduanya mengganti ban yang bocor dengan ban serep.
Kemudian, Andriawan dan Rendi melanjutkan perjalanan untuk menemui Kepala Desa Cibodas yang sedang meninjau pekerjaan perbaikan jalan di Kampung Leuwipeso. Setibanya di lokasi, Andriawan menghampiri kepala desa, disusul dengan Rendi beberapa saat kemudian.
Ketika kembali, keduanya mendapati mobil tidak dalam kondisi semula. Kaca depan sebelah kanan Nampak pecah serta tas berisi uang dan lain-lain yang disimpan di bawah dasbor sudah hilang.
Baca juga:
Beberapa benda lain yang dilaporkan hilang yaitu satu unit laptop, 25 kartu ATM milik para guru ngaji, 9 kartu ATM milik perangkat desa, serta satu 1 unit alat token untuk keperluan transfer.
AKBP Sumijo menjelaskan, petugas dari Polsek Rumpin bersama Tim Inafis Polres Bogor langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.