KPK Tunggu Laporan Jaksa Terkait Peran Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di Kasus Suap DJKA Kemenhub
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus suap proyek Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal dikembangkan. Pengusutan pihak yang diduga kecipratan uang, termasuk Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dan lainnya akan dilakukan.
“Nanti kita tunggu laporan perkembangan penuntutan atau laporan hasil dari persidangan tersebut. Termasuk juga ada tadi anggota dewan, saudara LZ itu seperti apa,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 26 Juni.
Asep juga bilang komisi antirasuah masih menunggu persidangan untuk mendalami peran Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Adapun nama ini muncul di persidangan eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimardi.
Budi ketika itu disebut menerima pembiayaan sewa helikopter yang pembayarannya diduga menggunakan uang hasil suap proyek DJKA. “Kemudian di perkaranya DJKA ini ada peran dari Pak Menhub sewa helikopter saya juga membaca di media massa dan ini kayaknya di persidangan ya,” ujarnya.
“Kita akan menunggu di persidangan ini (untuk mengembangkan, red),” sambung Asep.
Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah baru saja menahan satu tersangka baru yaitu Yofi Oktarisza yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021. Upaya paksa ini dilakukan setelah KPK mengembangkan penyuapan yang dilakukan Dion Renato Sugiarto.
Baca juga:
Dia menyusul koleganya yang merupakan PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya. Yofi disebut KPK merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan dari pejabat sebelumnya dan 14 untuk paket pekerjaan baru.
Ia diduga membantu Dion untuk mendapatkan proyek. Yofi lantas mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan yang kemudian dibagikan.