Ketum Kadin Soroti Adanya Oknum yang Jadi Biang Kerok Industri Tekstil Menurun
JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyoroti adanya praktik beberapa oknum yang turut menyebabkan menurunnya kinerja industri tekstil Indonesia.
Ia menilai, oknum-oknum tertentu memanfaatkan impor barang secara tidak terkendali.
“Pertanyaan yang mendasar kenapa industri tekstil kita menurun? Tapi juga pertanyaan bagaimana dengan impor-impor yang ada? Bagaimana pembatasan daripada impor? Karena jangan sampai barang dari negara tertentu bebas masuk, karena oknum-oknum tertentu akibatnya yang larinya kepada industri tekstil misalnya yang juga sangat rentan," kata Arsjad dilansir ANTARA, Selasa, 25 Juni.
Menurut Arsjad, praktik impor yang disalahgunakan oleh oknum tertentu menyebabkan persaingan yang tidak sehat bagi industri tekstil dalam negeri.
Hal ini tidak hanya merugikan pabrik-pabrik besar, melainkan juga berdampak langsung pada industri rumahan (home industry) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor tekstil.
“Karena sekarang dalam konteks tekstil kan bukan hanya di pabriknya, tetapi juga adanya home industry. Yang di mana itu adalah banyak teman-teman, saudara kita UMKM. Jadi, di sinilah memang balik lagi. Kalau ditanya Indonesia, fundamentalnya baik-baik saja. Tapi keadaan dunia tidak baik-baik saja,” jelasnya.
Asal tahu saja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyelenggarakan rapat terbatas yang diikuti sejumlah menteri kabinet untuk menanggapi banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.
“Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa tutup ya, dan ada beberapa yang terancam (melakukan) PHK massal,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Guna merespons isu ini, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.
“Tetapi tadi disepakati kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas dikenakan BMTP dan anti dumping sekalian,” ujar Zulhas.
Baca juga:
Zulhas mengatakan, dirinya dan para menteri terkait akan merumuskan lebih lanjut aturan mengenai kebijakan dan pengaturan impor, agar segera bisa diimplementasikan.
“Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan anti dumping itu bisa selesai. Nah sementara untuk merumuskan melindungi (industri tekstil) secara jangka panjang usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8, apakah menyusun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” katanya.