Kemendag: Model Bisnis Aplikasi Temu Tidak Sesuai Aturan Indonesia
JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan bahwa model bisnis aplikasi asal China, Temu juga tidak cocok dengan kebijakan perdagangan di dalam negeri.
Isy menjelaskan hal tersebut karena aplikasi tersebut meyuplai barang dari pabrik ke pelanggan atau factory to customer secara langsung.
“Itukan bertentangan dengan PP 29 Tahun 2021. Jadi kalau setiap kegiatan dari factory ke consumer harus ada perantaranya, ada harus distributor. Jadi tidak bisa dari pabrik langsung ke konsumen,” ucapnya ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 19 Juni.
Isy bilang hingga saat ini Kemendag belum menerbitkan izin operasi untuk aplikasi Temu sebagai e-commerce di Indonesia.
“Sampai sekarang belum ada izinnya, kita akan pantau terus secara intens,” tutur Isy.
Baca juga:
Lebih lanjut, Isy mengatakan pihaknya juga telah mengecek ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tidak ditemui pangjuan izin dari aplikasi tersebut.
“Temu itukan sebenarnya belum mendaftar di kita saya juga sudah mengecek ke Kominfo itu belum masuk,” katanya.
Sekadar informasi, aplikasi Temu menjadi sorotan setelah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melihat sinyal ancaman masuknya aplikasi China itu ke Indonesia. Dia menilai, jika aplikasi tersebut masuk bisa mengganggu pasar produk UMKM.