Pertamina EP: Insentif dan Kebijakan Baru Kementerian ESDM Bakal Tingkatkan Produksi Migas RI
JAKARTA - PT Pertamina EP menilai bahwa insentif dan kebijakan baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas).
“Insentif itu terutama akan menarik orang, khususnya dari kontraktor, untuk investasi atau menambah jumlah pengeborannya untuk meningkatkan produksinya,” ujar VP SCM Regional Jawa PT Pertamina EP Bayu Kusuma Tri Aryanto di Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari Antara, Selasa 11 Juni.
Dari sisi perencanaan strategis maupun tim operasional, kata Bayu, harus mempersiapkan bagaimana cara mendukung percepatan pengeboran. Dukungan tersebut meliputi kesiapan pengeborannya dan kesiapan fasilitas produksi lainnya.
“Yang perlu kami (supply chain management/SCM) antisipasi adalah apa saja upaya untuk mengakselerasinya,” kata Bayu.
Oleh karena itu, ia berharap melalui Oil & Gas Supply Chain Management Summit 2024 (IOG SCM Summit 2024), dapat terjadi pertukaran pendapat dan pengalaman praktek terkait akselerasi tersebut.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menyebutkan sektor hulu minyak dan gas bumi bakal lebih bergairah dengan insentif dan kebijakan baru yang dikeluarkan.
Pertama, kebijakan perbaikan ketentuan lelang dan kontrak blok migas.
"Ini mencakup antara lain split kontraktor bisa mencapai 50 persen, signature bonus minimum, lelang penawaran langsung blok migas tanpa joint study, bank garansi lebih murah, dan jenis kontrak bisa gross split maupun cost recovery," ujar Ariana.
Kebijakan kedua adalah privilege eksplorasi, antara lain kontraktor dapat memindahkan komitmen kegiatan eksplorasi ke wilayah terbuka di luar blok yang dikerjakan.
"Selain itu, perpanjangan jangka waktu eksplorasi menjadi 10 tahun dan ada tambahan waktu eksplorasi lebih dari 10 tahun. Jika kebijakan ini tidak ada, maka discovery gas North Ganal, mungkin tidak terjadi," jelas Ariana Soemanto.
Baca juga:
Ketiga adalah kebijakan insentif hulu migas melalui Kepmen ESDM Nomor 199 Tahun 2021. Kebijakan tersebut adalah untuk memperbaiki keekonomian kontraktor di tengah jalan, melalui perbaikan split kontraktor, investment credit, perhitungan depresiasi dipercepat, dan perbaikan parameter, yang memengaruhi keekonomian lainnya.
Ariana menambahkan untuk kebijakan atau insentif yang sedang difinalisasi yaitu kebijakan kontrak bagi hasil gross split baru melalui peraturan Menteri ESDM.