Bertambah Lagi Desa Kekeringan di Cilacap 

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat penambahan jumlah desa yang mengalami kekeringan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, seiring dengan masuknya musim kemarau.

Dua desa yang terdampak kekeringan sejak Sabtu, 8 Juni, meliputi Desa Ujungmanik di Kecamatan Kawunganten dan Desa Rawajaya di Kecamatan Bantarsari. Hujan tidak turun di desa tersebut dalam beberapa hari terakhir.

"Berdasarkan laporan yang diterima oleh BNPB, pada Minggu, 9 Juni, sebanyak 158 kepala keluarga (KK) atau 627 jiwa terdampak kekeringan sehingga warga kesulitan mengakses air bersih," kata Kapusdatinkom Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya, Senin, 10 Juni.

Saat ini, penanganan darurat dilakukan dengan mendistribusikan air bersih kepada warga sebagai upaya respon cepat. Air bersih yang didistribusikan sebanyak masing-masing 1 tangki atau 5.000 liter baik di Desa Ujungmanik maupun Desa Rawajaya.

Meski demikian, berdasarkan pemantauan BPBD Kabupaten Cilacap, sejumlah sumur warga pun pada Minggu sore mulai terisi kembali setelah hujan turun di sebagian wilayah yang ada. Diharapkan hal tersebut dapat meminimalisir dampak krisis air bersih yang terjadi.

"BPBD setempat juga tidak henti memberikan imbauan kepada warga untuk menggunakan air bersih secara efisien dan seperlunya," tutur dia.

Sebelumnya, sejumlah desa di Cilacap telah mengalami kekeringan sejak dua pekan lalu. Penangana telah dilakukan dengan penyaluran air bersih ke sejumlah desa.

Bantuan air bersih disalurkan pada Sabtu, 1 Juni sebanyak tiga tangki, yakni dua tangki untuk warga Desa Cimrutu di Kecamatan Patimuan, dan satu tangki untuk warga Desa Rawaapu di Kecamatan Patimuan.

Selanjutnya pada hari Minggu 2 Juni, bantuan air bersih disalurkan untuk warga Desa Gintungreja di Kecamatan Gandrungmangu dan Desa Rawaapu di Kecamatan Patimuan, masing-masing sebanyak satu tangki.

Pemerintah daerah setempat telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Cilacap sejak 22 Mei hingga 22 November 2024. Surat yang diterbitkan oleh Bupati Cilacap tersebut merupakan upaya kesiapsiagaan yang dilakukan guna merespons dampak kekeringan di awal musim kemarau yang mulai terjadi.