Kominfo Masih Menimbang untuk Blokir Platform X Karena Konten Pornografi
JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan bahwa saat ini Kominfo sedang menimbang kebijakan terkait media sosial X yang menyatakan tidak kan melarang konten pornografi di platformnya.
"Lagi kita pelajari. Lalu Dirjen Aptika sedang membahasnya, kalau memang konten-konten negatif kaya pornografi segala macam, ya akan diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," kata Nezar ketika dijumpai media di kantor Kominfo pada Jumat, 7 Juni.
Nezar juga menekankan saat ini, Kominfo khususnya Direktorat Aplikasi dan Informatika sedang menimbang terkait pemblokiran X atau hanya konten pornografinya saja.
"Ya lagi kita timbang (mana yang diblokir platform atau kontennya aja) karena ada banyak konten-konten lain yang positif," ujar Nezar lebih lanjut.
Baca juga:
- Kominfo Bakal Buat Dewan Media Sosial Mirip Dewan Pers, Apa Fungsinya?
- Khusus Seri iPhone 15, Apple Beri Pembaruan Keamanan Minimal Lima Tahun
- TikTok Sempat Diserang Malware, Begini Kiat-kiat Agar Terhindar dari Pembajakan Akun
- Samsung Akan Hadirkan Fitur Live Translate dari Galaxy AI ke Lebih Banyak Aplikasi
Nezar juga mengatakan bahwa Kominfo berencana untuk mengirim surat ke X supaya konten-konten negatif seperti pornografi tidak masuk dalam timeline pengguna di Indonesia.
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi telah membuat pernyataan bahwa Kominfo tidak segan-segan untuk memblokir X jika mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia terkait penyebaran konten asusila agar platform tersebut tetap bisa beroperasi
"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, diantaranya pemblokiran dan/atau denda," kata Budi dikutip ANTARA.