Polda Metro Sebut Dua Dugaan Unsur Pidana Kasus Sekjen PDIP Hasto
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut ada dua dugaan unsur pidana di kasus yang melibatkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terlapor. Keduanya yakni Informasi Transaksi Elektronik atau ITE dan penghasutan.
"Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan ya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis, 6 Juni.
Kendati demikian, Wira enggan menjelaskan secara gamblang mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Hanya disampaikan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi selain Hasto Kristiyanto yang merupakan terlapor.
"Pelapor sudah diperiksa, (saksi) sudah banyak sih," ungkapnya
Wira menegaskan pihaknya masih menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut. Petunjuk dan alat bukti masih dikumpulkan untuk membuktikan ada tidakanya unsur pidana.
"Kita dalami dulu ya. (Laporan) Masih sementara kita dalami dulu," kata Wira.
Baca juga:
- Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tunggu Putusan DKPP
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Terima Surat Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
- Tabrakan Kereta Api di Ceko Tewaskan Empat Orang
- Hizbullah Lebanon Gencarkan Serangan ke Israel, Tembakkan 2 Drone hingga Melukai Sejumlah Tentara
Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa 4 Juni.
Pemeriksaan itu berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.
Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.