KPK Temukan Tersangka Baru di Kasus Suap DJKA: ASN Kemenhub hingga Korporasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Terbaru, mereka menetapkan 10 tersangka dan dua di antaranya adalah korporasi.
"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari 10 orang sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 5 Juni.
"(Beberapa berunsur, red) dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi, dan satu orang swasta," sambungnya memerinci para tersangka tersebut.
Meski begitu, Ali belum mau menyampaikan identitas tersangka perorangan maupun korporasi. Katanya, pengumuman resmi akan disampaikan ketika alat bukti selesai dikumpulkan.
Pengumuman ini nantinya juga akan dibarengi dengan upaya paksa penahanan. "Nama-nama ini kami publikasikan setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti, dan lain-lainnya kebutuhan itu selesai," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.
Dari operasi senyap tersebut komisi antirasuah kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Baca juga:
Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Kemudian, KPK kembali mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.