KPK Endus Indikasi Obral Izin Tambang di Kasus Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut indikasi permainan izin pertambangan di Maluku Utara terendus saat proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba. Mereka sudah mengantongi informasi yang diperlukan.
“Fakta itu dalam proses penyidikan memang ada indikasi-indikasi dan informasi yang sudah kami peroleh,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Rabu, 5 Mei.
Meski begitu, komisi antirasuah belum fokus mengusut permainan izin tambang tersebut. Ali bilang KPK lebih dulu menyelesaikan dugaan korupsi yang kini sedang disidangkan, yaitu penerimaan suap dan gratifikasi.
“Dalam menyelesaikan sebuah perkara kami perlu fokus. Fokusnya saat ini pada proses penyuapannya,” tegasnya.
Ali juga menyebut fakta persidangan yang terungkap juga akan berguna untuk mengembangkan perkara berikutnya. Salah satunya penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“TPPU itu lahirnya dalam konteks kewenangan KPK kan dari korupsi. Korupsi ini tentu dari tipologinya sangat memungkinkan dari situ (perizinan tambang, red),” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba yang merupakan Gubernur Maluku Utara nonaktif duduk sebagai terdakwa karena diduga menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih.
JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat melalui transfer maupun secara tunai. Ia diduga menggunakan 27 rekening sekretaris pribadi, keluarga, atau miliknya sendiri untuk melakukan penerimaan.
Baca juga:
Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 Miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya
JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash berupa dolar senilai 30 dolar Amerika Serikat (AS).