Pj Gubernur Malut Dihadirkan KPK di Sidang Abdul Gani Kasuba
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi di sidang dugaan suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba pada Rabu, 5 Juni.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut salah satu saksi yang diminta hadir dalam persidangan adalah Samsuddin Abdul Kadir yang tadinya merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan menjadi Pj Gubernur Maluku Utara saat ini.
“Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Juni.
Selain Samsuddin, ada empat saksi lain yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Mereka adalah Kepala BKD Provinsi Maluku Utara Muhammad Miftah Baay; Inspektur Daerah Maluku Utara Nirwan M.T. Ali; Saiful Deni yang merupakan Rektor Universitas Muhammadiyah Malut; dan PNS bernama Idwan Asbur Baha.
Kehadiran para saksi ini diharap membuat terang perbuatan mereka. Apalagi, keterangan mereka akan disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
“Untuk membuka peran dan perbuatan aktif terdakwa Abdul Gani Kasuba dkk dalam penerimaan suap di lingkungan Pemprov Maluku Utara,” tegas Ali.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Gani Kasuba yang merupakan Gubernur Maluku Utara nonaktif duduk sebagai terdakwa karena diduga menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih.
JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat melalui transfer maupun secara tunai. Ia diduga menggunakan 27 rekening sekretaris pribadi, keluarga, atau miliknya sendiri untuk melakukan penerimaan.
Baca juga:
Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 Miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya
JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash berupa dolar senilai 30 dolar Amerika Serikat (AS).