Temuan Kerusakan Laut di Gili Trawangan, BKKPN Siap Buka-bukaan dengan Polda NTB
JAKARTA - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang siap menjelaskan hasil temuannya terkait kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan diduga dampak dari aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina mengatakan, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menghubungi pihaknya untuk meminta keterangan soal temuan itu.
"Jadi, pihak tipidter (Tindak Pidana Tertentu Polda NTB) sudah menghubungi, dan katanya mau minta keterangan BKKPN. Kalau demikian, kami siap dipanggil untuk berikan keterangan terkait hasil investigasi kami," katanya dihubungi melalui telepon, Senin 3 Juni, disitat Antara.
Dia mengatakan, BKKPN kini masih menunggu hasil uji Laboratorium Kimia Analitik Universitas Mataram (Unram) terkait sampel material lumpur yang mengendap di dasar laut perairan Gili Trawangan sekitar titik pemasangan pipa milik PT TCN.
Sampel tersebut diambil dalam kegiatan investigasi BKKPN bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Lombok Utara, lembaga swadaya masyarakat, praktisi penyelam, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah NTB, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut dia, dalam kegiatan turun lapangan pada 8 Mei 2024, tim gabungan juga mengambil sampel air laut untuk melihat dampak pencemaran dari adanya limbah pengeboran pemasangan pipa PT TCN tersebut.
"Hasil uji sampel kandungan air laut, itu sudah keluar. Untuk kandungan lumpur yang belum, nanti kalau hasilnya sudah keluar, kami akan teruskan kepada penegak hukum," ujarnya.
Dengan menyampaikan hal demikian, kata Martanina, pihaknya mendukung Polda NTB dalam penanganan kasus ini sesuai dengan peran BKKPN dalam upaya penyelamatan ekosistem laut.
"Tentu hasil dari investigasi ini akan terus kami kawal agar ada sanksi dari persoalan ini," ucap dia.
Dia menegaskan sanksi dalam pencemaran atau perusakan ekosistem laut itu sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Selain mendorong pihak penegak hukum, kata Martanina, BKKPN dalam mengawal persoalan ini juga melakukan unjuk rasa di Kabupaten Lombok Utara, pada Senin (3/6).
Pihak BKKPN bersama sejumlah masyarakat menyampaikan tuntutan penyelamatan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan dengan menggelar aksi di depan Kantor Bupati Lombok Utara, Kantor DPRD Lombok Utara, dan Kantor PDAM Amerta Dayan Gunung.
Dalam tuntutan, BKKPN turut menyampaikan adanya kegiatan investigasi pencemaran ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga akibat dari adanya aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT TCN.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.