Soroti Plagiarisme Skripsi Mahasiswa Unsri, DPR: Gelar Akademik Pelaku Bisa Dicabut
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menyoroti Kasus dugaan plagiarisme skripsi mahasiswa Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) oleh mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang. Hetifah mengatakan gelar pelaku plagiarisme skripsi bisa dicabut.
"Apabila terbukti pelaku mendapatkan gelar akademik berdasarkan karya ilmiah hasil plagiarisme, maka gelarnya akan dicabut sesuai dengan Pasal 25 UU Sisdiknas," ujar Hetifah, Sabtu, 1 Juni.
Legislator Kalimantan Timur itu pun mendukung pihak kampus untuk melakukan investigasi atas dugaan plagiarisme tersebut. Hetifah menegaskan segala bentuk plagiarisme tidak dapat dibenarkan.
"Patut diinvestigasi bagaimana bisa skripsi yang memiliki tingkat kemiripan sangat tinggi dengan karya ilmiah yang sudah ada diloloskan oleh pihak universitas, apalagi dengan adanya teknologi, seperti Turnitin, yang bisa mendeteksi plagiarisme," jelas Hetifah.
Kasus ini, tambah Hetifah, juga harus menjadi pelajaran bagi seluruh universitas dan perguruan tinggi untuk memiliki prosedur yang mumpuni.
"Untuk memastikan bahwa karya ilmiah yang dihasilkan mahasiswanya bebas plagiarisme," pungkas politikus Golkar itu.
Baca juga:
Sebelumnya, viral di media sosial soal plagiarisme skripsi mahasiswa Hukum Unsri oleh mahasiswa hukum Universitas Muhammadiyah Palembang.
Karena merasa skripsinya sudah dijiplak, mahasiswa Hukum Unsri itu lalu membandingkan skripsi asli buatannya dengan yang plagiarisme.
Kemendikbudristek juga sudah menyurati Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang terkait plagiarisme skripsi tersebut. Jika terbukti ada plagiarisme skripsi, akan diberi sanksi tegas.
"Karena hal seperti ini sudah pernah terjadi dan kami memberikan sanksi," ujar Ketua Sistem Informasi LLDIKTI Wilayah 2, Irsan, Kamis, 30 Mei.