Dishub Buru Juru Parkir Liar Patok Tarif Rp25 Ribu di JIS  

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menelusuri juru parkir liar di sekitar Jakarta International Stadium (JIS) yang disebut mematok biaya parkir hingga Rp25 ribu.

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Aji Kusambarto memastikan area parkir liar tersebut akan ditertibkan.

"Saya sudah menurunkan anggota untuk cek di lapangan. Nanti kita akan lakukan penertiban, juga koordinasi antara Dinas Perhubungan dengan suku dinas," kata Aji saat dihubungi, Jumat, 31 Mei.

Aji menegaskan bahwa pengelolaan parkir dengan tarif Rp25 ribu tersebut tidak bekerja sama dengan pengelola stadion meskipun terdapat karcis khusus.

"Itu sih parkir enggak resmi karena dari tiketnya saja bukan yang resmi. Nanti akan kita telusuri, dikoordinasikan ke Dinas untuk dipindahkan," ucap Aji.

Di satu sisi, Aji mengaku tidak mengetahui apakah BUMD PT Jakpro selaku pengelola JIS menyediakan lokasi parkir resmi bagi pengunjung saat itu.

@mansuuyyyy Rp. 25.000 Satu motor, tapi demi Persija jadi terus🧡👆🏼 #gaswiwat #amsoyna ♬ suara asli - mansuuyyyy

Sebab, terbatasnya kantong parkir di JIS membuat pengelola kerap menutup area parkir ketika tengah digelar kegiatan yang cukup besar.

"Di dalam JIS-nya itu kan ada kantong parkir. Mungkin dari pihak JIS-nya bisa ditanya," tutur Aji.

Sebagai informasi, viral di media sosial video seorang pengunjung JIS yang dikenakan tarif parkir Rp25.000.

Dalam akun TikTok @mansuuyyyy, mulanya, ia bercerita hendak menonton laga Persija Jakarta vs PSIS Semarang pada Kamis, 30 Mei.

"Emang stadion JIS sih support-nya buat kendaraan umur ya, kagak buat kendaraan pribadi. Tapi lu mau tau nggak yang istimewa apa? Ini parkirannya, ini harganya nih," katanya dalam video tersebut, dilihat Jumat (31/5/2024).

Dia lalu menunjukkan karcis parkir yang tertulis tarif Rp25 ribu. Tertulis juga ketentuan pemilik kendaraan diminta untuk tidak menghilangkan karcis.

Jika karcis hilang, pemilik kendaraan dikenakan denda tambahan Rp20 ribu. Tertulis juga keterangan kehilangan atau kerusakan kendaraan bukan tanggung jawab pengelola parkir tersebut.