Jampidsus Buka Suara Soal Dikuntit Densus: Diambil Alih Jaksa Agung, Urusan Kelembagaan

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah akhirnya buka mulut memgenai aksi anggota Densus 88 Antiteror yang menguntitnya.

Febrie menegaskan persoalan itu sudah diambil alih oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin

"Jadi kalau mengenai istilahnya kuntit menguntit ini sudah diambil oleh Jaksa Agung," ujar Febrie kepada wartawan, Rabu, 29 Mei.

Alasan persoalan itu diambil alih oleh pimpinan tertinggi Korps Adhiyaksa karena sudah dianggap menjadi urusan antara lembaga, dalam hal ini Kejaksaan dan Polri.

Dengan begitu, dalam penanganan dan penyampaian perkembangannya mesti melalui proses yang resmi.

"Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie.

 

Kabar Jampidsus dikuntit sejumlah anggota Detasemen Khusus Anti-Teror Polri (Densus 88) saat sedang makan malam di salah satu restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Minggu, 24 Mei.

Personel Polisi Militer yang mengawal Jampidsus turut diz dikabarkan menangkap satu anggota Densus 88 tersebut.