Menunggu Realisasi Janji Pendidikan Murah Prabowo Subianto
JAKARTA – Polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggalatau UKT di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun 2024 akhirnya berakhir. Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan membatalkan kenaikan UKT 2024 di seluruh PTN.
Hal itu disampaikan Nadiem setelah dipanggil untuk bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5/2024).
“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mengevaluasi kembali ajuan UKT dari seluruh PTN,” ujar Nadiem dalam keterangan tertulis Kemendikbudristek usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Senin 27 Mei 2024.
Tapi, pembatalan kenaikan UKT ini hanya akan berlaku di tahun ajaran 2024/2025. Sebab, kenaikan UKT masih bisa terjadi di tahun ajaran 2025/2026 mendatang. Hal ini diungkapkan Jokowi bahwa ada kemungkinan UKT PTN akan naik di tahun depan.
Menurut presiden, pembatalan kenaikan UKT tahun ini diharapkan bisa memberikan waktu untuk mengevaluasi besaran UKT tiap PTN sekaligus jeda kenaikan UKT para mahasiswa baru.
“Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi. Sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan,” terang Jokowi.
Nadiem sendiri mengakui bahwa dalam pertemuannya dengan Jokowi selain membahas UKT juga membahas berbagai hal di bidang pendidikan. Termasuk juga menjabarkan beberapa solusi pendekatan untuk menghadapi kesulitan mahasiswa.
“Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, UKT yang diterapkan di berbagai PTN adalah berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang diteken Mendikbudristek Nadiem pada 19 Januari 2024.
Permendikbud ini diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.
Nadiem menjelaskan, sebenarnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas. Polemik soal UKT ini, kata dia, karena sejumlah miskonsepsi.
Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat.
Kemudian, ada juga segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar. Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.
Permendikbud No. 2 Tahun 2024 Harus Direvisi atau Dicabut