Terbukti Korupsi, Direktur RSUDYA Aceh Selatan Divonis 3,5 Tahun Penjara
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan Faisal karena terbukti melakukan korupsi pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hamzah Sulaiman didampingi Anda Ariansyah dan R. Deddy masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa, 28 Mei.
Terdakwa Faisal hadir dalam persidangan didampingi penasihat hukumnya, Afridal Darmi dan kawan-kawan. Hadir JPU Iqram Syah Putra dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana 3 tahun 6 bulan penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Faisal membayar denda Rp100 juta dengan subsider atau hukuman pengganti jika tidak membayar 4 bulan kurungan.
Berdasarkan fakta selama persidangan, kata majelis hakim, terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur RSUDYA dalam pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS).
"Pengadaan SIMR di RSUDYA dalam rentang waktu 2018 hingga 2023. Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, pengadaan SIMR tersebut menyebabkan kerugian negara Rp1,7 miliar," kata majelis hakim.
Baca juga:
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga serta aplikasi SIMR masih digunakan di rumah sakit tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Faisal dengan hukuman 5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Faisal membayar denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp388 juta. Jika tidak membayar, dipidana 2 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya serta JPU menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada mereka untuk menyatakan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.