KPU Jakarta Pastikan Tidak Ada Penambahan Anggota KPPS di Pilgub DKI
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menegaskan tidak akan menambah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Dengan demikian, jumlah KPPS di satu TPK tetap tujuh orang.
Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan keputusan ini diambil mengingat hanya terdapat satu surat suara yang harus dicoblos pemilih.
"Untuk jumlah KPPS dalam satu TPS masih tetap tujuh orang. Namun nanti akan ada penyesuaian jumlah pantarlih sesuai jumlah pemilih dalam satu TPS," kata Astri Sabtu 25 Mei.
"Jika jumlah pemilih di bawah 400, maka pantarlihnya satu orang. Yang menyesuaikan adalah jumlah pantarlih, sedangkan jumlah KPPS tetap sama," tambahnya.
Astri juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan pilkada. KPU telah membuka pendaftaran untuk pemantau pilkada mulai 27 Februari hingga 16 November 2024, serta pendaftaran lembaga survei dan hitung cepat.
"Semakin banyak pemantau dan lembaga yang ikut dalam pengawasan, maka pilkada ini akan semakin berintegritas, transparan, dan penyelenggaraannya dapat diawasi dengan baik," ujarnya.
Terkait dampak penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta terhadap jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), Astri berpendapat hal itu tidak akan berdampak signifikan.
"DPT yang kami susun berdasarkan DP4 yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri. Itulah yang kami lakukan pemutakhiran dari tahapan yang saat ini dan nantinya ditetapkan sebagai DPT," jelas Astri.
Baca juga:
Penonaktifan NIK oleh Disdukcapil bersifat sementara. Penduduk yang terdampak bisa mengaktifkan kembali NIK-nya melalui Dinas Dukcapil. KPU Jakarta juga menegaskan penonaktifan NIK tidak mempersulit warga dalam menggunakan hak pilih mereka pada Pilgub Jakarta 2024. Selama KTP atau NIK tidak dicoret, warga yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sebelumnya, pada Mei 2024, Disdukcapil DKI Jakarta mencatat sebanyak 213.831 warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta telah memindahkan administrasi kependudukan sesuai domisilinya saat ini. Selain itu, terdapat 1.170 warga berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan 42.000 warga lainnya yang NIK-nya dinonaktifkan karena status meninggal dunia.