Lagi, Ayah Kejam di Duren Sawit Setubuhi Putrinya Selama 4 Tahun Hingga Menderita
JAKARTA - Sungguh keji perbuatan AL alias B, warga Cakung, Jakarta Timur. Bagaimana tidak, AL tega setubuhi putri kandungnya, KAZ (12) selama 4 tahun lamanya. AL melakukan perbuatan keji di rumahnya, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, AL menyetubuhi putrinya sejak tahun 2019 hingga 2023. Saat itu korban berusia 8 tahun.
"Kejadian baru diketahui setelah korban terindikasi menderita penyakit kelamin. Kemudian korban ditanya ibunya, yang bersangkutan mengakui jika disetubuhi oleh ayah kandungnya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin, 20 Mei.
Dari pengakuannya, AL melakukan persetubuhan kepada korban lebih dari 3 kali. Korban hanya bisa pasrah karena diancam oleh pelaku apabila memberitahukan kejadian tersebut maka ibu kandung, korban akan dibunuh.
Perlu diketahui, pelaku sudah pisah ranjang atau pisah rumah dengan istrinya, atau ibu korban sejak tahun 2017.
"Kejadian berawal pada tahun 2019, saat itu korban sedang mengunjungi rumah pelaku. Pelaku melihat korban dan timbul hawa nafsu," ujarnya.
Baca juga:
- Nah Ini Dia! Polisi Abal-abal Berpangkat Aiptu, Punya Istri 2, Suka Narkoba, Tipu Mertua Selama 4 Tahun, Sukses Ditangkap
- Polisi Sebut Ada 3 Korban Jiwa Kecelakaan Pesawat di Lapangan Sunburst BSD Serpong
- 70 Persen Warga Badui Alami Penyakit Kulit, ISPA dan Maag
- AHY Klaim Peserta World Bank Sambut Positif Kepastian Hukum Agraria di Indonesia
"Pelaku mengancam akan membunuh ibu korban," sambung Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka AL dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) ancaman pidana penjara karena pelaku merupakan orang tua korban. Jadi maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.