Tega! Suami di Karawang Jual Istrinya Rp600 Ribu untuk Berkencan
KARAWANG - Seorang suami di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tega mempromosikan istrinya untuk berkencan dengan pria lain seharga Rp600 ribu.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana pria berinsial AE (24) menjajakan istrinya kepada pria lain. Istrinya diduga menjadi korban karena dipromosikan sebagai pekerja seks komersial melalui sebuah aplikasi MiChat.
"Tersangka berinisial AE (24) merupakan suami korban yang berinisial WYP," ujar AKP Oliestha dikutip Antara, Rabu, 10 Maret.
Praktik prostitusi online dengan menggunakan sebuah aplikasi itu terungkap setelah warga setempat mencurigai aktivitas di rumah pasangan AE dan WYP.
Setelah rumah itu didatangi, ternyata ada tamu yang berada di kamar dengan istri tersangka. Ketika itu sang istri atau korban berinisial WYP tengah memakai pakaian seksi. Sementara tersangka berada di ruang tamu.
"Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai pekerja seks," kata Kasat Reskrim.
Baca juga:
Tersangka menawarkan atau mempromosikan seorang perempuan yang merupakan istrinya sendiri untuk berkencan. Penawaran itu dilakukan melalui sebuah aplikasi.
"Tersangka menawarkan tarif istrinya untuk satu kali melakukan hubungan badan dengan pria lain dengan Rp600 ribu," kata Oliestha.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP.