KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Anak Alex Noerdin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda, pengganti hingga hasil lelang kasus eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ke negara. Nominalnya mencapai Rp59,2 miliar.
“Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp59,2 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 20 Mei.
Ali menyebut penyetoran ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan Dodi Reza. “Setoran dimaksud berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan dan hasil lelang yang satu diantaranya dalam perkara terpidana Dodi Alex Nurdin,” tegasnya.
KPK selanjutnya memastikan akan terus proaktif mengejar aset hasil korupsi. Penagihan bakal dilakukan terhadap para terpidana yang belum menyetorkan uang pengganti maupun denda.
Baca juga:
- Hamas, Houthi dan Hizbullah Berduka atas Kematian Presiden Iran Raisi
- Pemerintah Iran Sampaikan Belasungkawa, Puji Presiden Raisi Pekerja Keras Tak Kenal Lelah
- Jenazah Korban Kecelakaan Helikopter Presiden Iran Dievakuasi ke Tabriz
- Sambil Tersenyum, Puan Maharani Bicara Pertemuan dengan Jokowi di Gala Dinner WWF
“Kami akan tetap dan konsisten secara pro aktif untuk terus melakukan penagihan komponen asset recovery ini sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara,” ujar Ali.
Sebagai informasi, Dodi Reza Alex terbukti menerima suap dari sejumlah proyek saat menjadi bupati. Dalam kasus ini, dia awalnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada 5 Juli 2022.
Putusan itu kemudian oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi 4 tahun penjara. Dodi Reza juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp 2,8 miliar.
Tak terima, Jaksa kemudian lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dodi diharuskan menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.