Penerbitan Permendag 8/2024 soal Pembatasan Barang Impor demi Pastikan Kegiatan Ekonomi Berjalan Baik
JAKARTA - Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor adalah sebagai upaya memastikan kegiatan perekonomian berjalan lancar. Hal ini diungkap Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.
"Kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik dan juga di lapangan tetap baik. Jangan sampai ini peraturan tidak sinkron dengan di lapangan," ujar Jerry dalam sesi wawancara di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 18 Mei.
Dirinya berharap relaksasi kebijakan larangan pembatasan barang impor sudah final dan tidak ada revisi lagi.
"Insya Allah mudah-mudahan ini sudah rampung," ujarnya.
Sebelum Permendag 36/2023 diterbitkan, dirinya mengakui bahwa Kemendag telah menjalin komunikasi lintas kementerian/lembaga untuk mendapatkan masukan berarti dari berbagai pihak.
Permendag 36/2023 menurutnya, merupakan keinginan pihaknya untuk melindungi produk UMKM dalam negeri agar tak kalah saing dengan produk impor. Namun seiring berjalannya waktu, dibutuhkan keseimbangan agar pelaku usaha manufaktur yang membutuhkan bahan baku dari luar tetap dapat menjalankan kegiatan usaha.
Baca juga:
Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor, ia meyakini keseimbangan antara bahan baku industri dan upaya melindungi UMKM dalam negeri kian seimbang.
"Tetapi kita juga harus punya keseimbangan, kalau tidak ada barang-barang dari luar, untuk bahan baku bikin di pabrik juga nggak ada. Jadi kita harus ada keseimbangan antara bahan industri, UMKM, dan semuanya. Jadi ini mencapai ekuilibrium ini, yang kita pastikan di Permendag ini komprehensif," jelasnya.
Sejak Permendag 36/2024 diberlakukan pada 10 Maret, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.
Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Lewat aturan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Jerry yakin pelaku usaha diberikan kemudahan sehingga sejumlah komoditas yang dibutuhkan pelaku usaha tak lagi tertahan di sejumlah titik.
"Kadang-kadang itu harus membutuhkan penyesuaian. Jadi supaya dia lebih praktis, simpel, lebih cepat, dan tentunya lebih bisa memastikan supaya pelaku usaha tidak diribetin, supaya izinnya cepat dapat. Jangan sampai juga ada barang yang tertahan di sini," pungkasnya.