Picu Masalah, DPR Usulkan Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2024
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tak lagi digunakan pada gelaran Pilkada serentak 2024 mendatang.
Hal ini berkaca dari penggunaan Sirekap saat penghitungan suara di Pemilu 2024 yang dinilai tidak akurat dan banyak menimbulkan kontroversi.
Meski demikian, keputusan digunakan atau tidaknya Sirekap di Pilkada 2024, baru akan dibahas pada pembahasan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada 2024.
“Kalau dalam tiga bulan ini, KPU tidak menunjukkan sistem yang baru yang lebih baik, mending enggak usah dipakai lagi Sirekap. Nanti kita akan evaluasi secara menyeluruh,” kata Doli usai rapat evaluasi Pemilu 2024 bersama KPU, Bawaslu, dan Mendagri, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 15 Mei.
“Saya kira karena Sirekap ini kemarin banyak menimbulkan masalah dan kemudian menimbulkan fitnah, kalau saya skeptis,” tambahnya.
Baca juga:
Doli lantas meyakini, mayoritas anggota Komisi II tak setuju jika nantinya Sirekap akan digunakan sebagat alat bantu penghitungan di Pilkada serentak 2024.
“Saya yakin kalau ditanya Komisi II, apakah Sirekap akan dipergunakan di Pilkada? Kayaknya hampir sama bilang enggak usah,” tutupnya.