Hakim Tangani Sidang Lain, Putusan 2 Terdakwa Suap-Gratifikasi Gubernur Malut AGK Ditunda

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate menunda agenda putusan terhadap dua terdakwa Stevi Thomas dan mantan Kepala Disperkim Malut Adnan Hasanuddin.

Keduanya merupakan terdakwa korupsi pengaturan proyek pengerjaan pembangunan infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa di Provinsi Maluku Utara (Malut) yang melibatkan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Sedianya, hari ini Majelis Hakim membacakan putusan terhadap dua terdakwa kasus OTT Gubernur Malut, tetapi ada majelis hakim harus memimpin sidang kasus korupsi lainnya, sehingga putusannya ditunda," kata Ketua Majelis Hakim, Rommel F. Tampubolon di Ternate, Rabu 15 Mei, disitat Antara.

Menurut dia, sidang dengan agenda putusan terhadap dua terdakwa Stevi Thomas dan mantan Kepala Disperkim Malut Adnan Hasanuddin dalam kasus OTT Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dijadwalkan Kamis (16/5/2024).

Seperti diketahui, JPU KPK menuntut terdakwa Stevi Thomas dengan pidana penjara 2 tahun 2 bulan dalam kasus suap mantan Gubernur Malut AGK.

Hal itu berdasarkan uraian di atas maka penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 Ayat 1 KHUPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama, maka terdakwa dituntut 2 tahun 2 bulan penjara.

JPU KPU Andry Lesmana dihubungi mengatakan, hal-hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung peraturan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum serta menyesal atas perbuatannya.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Stevi Thomas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang undang Tipikor. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan dua bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan pengganti selama dua bulan," katanya.

Selain itu, JPU meminta hakim untuk menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

JPU KPK juga menuntut mantan Kadisperkim Pemprov Malut, Adnan Hasanuddin, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan penjara.

Dalam membacakan tuntutannya, JPU KPK meminta Majelis Hakim Tipikor pada PN Ternate yang memberiksa dan mengadili perkara tersebut agar memutuskan, menyatakan terdakwa Adnan Hasanuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang - Undang (UU) Nomor (No) 31 tahun 1999 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

JPU KPK menilai, hal - hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara hal - hal yang meringankan terdakwa berterus terang atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan keluarga, sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Selain itu, fakta hukum yang terungkap selama persidangan, diperoleh, JPU KPK berkesimpulan bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan alasan yang menghapus unsur kesalahan atau pertanggungjawaban pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 52 KUHP .

"Oleh karena itu terdakwa harus pertanggungjawabkan perbuatannya," tegas JPU KPK.

Setelah mendengar tuntutan 2 tahun 2 bulan penjara dari KPK terdakwa Adnan Hasanuddin melalui penasehat hukumnya, Rizal Hairun akan melakukan nota pembelaan (pledoi). Terdakwa dan penasehat hukumnya lalu diberi waktu sampai Jumat 3 Mei 2024 oleh majelis hakim.