Bos Maktour Digarap KPK Terkait Dugaan Pencucian Uang SYL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Salah satunya, Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour Travel.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Mei.
Selain Fuad, ada juga dua bos agen perjalan lain yang digarap penyidik. Mereka adalah Harlu Lafian dan Michele Kezia Sultan yang merupakan pemilik Suita Travel.
Penyidik juga memeriksa pegawai accounting Suita Travel, Nur. “(Pemeriksaan, red) bertempat di BPKP Sulawesi Selatan,” ujar Ali.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian (Mentan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah ia terjerat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Adapun kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Syahrul kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.