Pelaku Pembuang Sampah di Selopamioro Imogiri Dihukum Sanksi Sosial

BANTUL - Pemerintah Kelurahan Selopamioro, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama aparat serta perwakilan masyarakat setempat memberi sanksi sosial bagi pelaku pembuangan sampah tidak pada tempatnya di ruas Jalan Siluk - Panggang, Nawungan, Selopamioro, Kecamatan Imogiri.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pada Minggu (12/5) di Jalan Siluk Panggang, Nawungan dilakukan tindakan sanksi sosial atas kejadian pembuangan sampah secara sengaja yang dilakukan pada 7 Mei 2024.

"Sanksi sosial berupa pengambilan sisa sampah oleh pelaku sendiri tanpa bantuan orang lain," katanya dikutip ANTARA, Senin, 13 Mei.

Pelaku pembuangan sampah tersebut diketahui bernama Sarjuni, pria berusia 44 tahun dengan alamat di Depok, Kelurahan Wonolelo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul.

"Proses pembersihan sampah dari pukul 15.00 sampai pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman terkendali. Setelah selesai kegiatan pelaku dan sampah diserahkah ke pihak Kelurahan Wonolelo, Pleret," katanya.

AKP Jeffry mengatakan, permasalahan pembuangan sampah di Jalan Siluk - Panggang Nawungan, Kelurahan Selopamiro, Imogiri yang berdampak pada ketidaknyamanan di masyarakat tersebut sudah selesai dengan kekeluargaan.

"Pelaku meminta maaf kepada warga dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan pelaku sudah melaksanakan sanksi sosial dari warga berupa pembersihan sampah tersebut sendiri tanpa bantuan orang lain," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, pemerintah kabupaten Bantul berharap agar masyarakat selalu mengingatkan atau menegur orang atau oknum yang tidak bertanggung jawab dalam membuang sampah sembarangan.