Pansel KPK Bentukan Pemerintah Harus Diisi Orang-orang Kredibel
JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sigid Suseno menyarankan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK yang sedang dibentuk pemerintah harus diisi orang-orang yang kredibel.
"Kita tahu KPK itu superbody ya, memiliki kekuasaan yang walaupun tidak sebesar dulu, tetapi tetap memiliki kekuasaan dan kepentingan untuk penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi sehingga pansel ini juga harus diisi oleh orang-orang yang punya kredibilitas tinggi," kata Sigid dilansir ANTARA, Rabu, 8 Mei.
Karena itu, ia menyarankan kepada pemerintah agar terus menerima masukan maupun pandangan tentang calon-calon anggota Pansel KPK.
"Karena ini yang di awalnya, karena ini akan memilih pimpinan KPK. Jadi, mungkin perlu juga dilihat pansel ini punya kredibilitas dan punya wawasan juga terkait masalah penegakan hukum untuk antikorupsi ini," jelasnya.
Sigid mengatakan anggota Pansel KPK harus memiliki wawasan kebangsaan berkenaan dengan kepentingan penegakan hukum untuk antikorupsi.
Terlebih, Ketua KPK sebelumnya, yakni Firli Bahuri, terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Kemudian, terakhir ini ketua KPK juga terkena kasus. Itu menurut saya sangat memalukan, lembaga yang seharusnya melakukan penanggulangan korupsi malah terlibat korupsi,” ujarnya.
Baca juga:
Sementara itu, ia menyarankan agar proses seleksi calon pimpinan KPK yang akan dilakukan pansel terpilih harus diperketat dibandingkan sebelumnya. Pimpinan KPK periode selanjutnya harus mempunyai kredibilitas, integritas, dan kompetensi yang mumpuni.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Pansel Calon Pimpinan KPK akan diumumkan bulan ini.
"Rencananya akan diumumkan pada bulan ini," kata Ari Dwipayana dalam keterangan kepada wartawan.
Ari mengatakan saat ini pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK masih dalam proses.
Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK akan berakhir pada Desember 2024.
Berdasarkan ketentuan, presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.
Pansel akan bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelum nantinya akan diserahkan kepada DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.