Bawa 2 Butir Amunisi Lewat PLBN Skouw Jayapura, Perempuan WN Papua Nugini Jadi Tersangka

JAKARTA - Penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota, Papua menetapkan Joyce Sino (41 th) sebagai tersangka kepemilikan dua butir amunisi.

"Memang benar saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan berbagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jayapura Kota," kata Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Pombos di Jayapura, Selasa 7 Mei, disitat Antara.

Perempuan berkebangsaan Papua Nugini (PNG) ini, lanjut Agus, dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Diakui, saat ini lima orang saksi telah dimintai keterangan yang berasal dari petugas Bea Cukai, anggota Polri dan Satgas Yonif 122/TS yang bertugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Tersangka Joyce ditangkap saat masuk ke wilayah Indonesia melalui PLBN Skouw, Sabtu 4 Mei. Ia diamankan petugas lantaran membawa dua butir amunisi kaliber 5,56 mm di dalam dompet.

Awalnya petugas Bea Cukai yang bertugas di bagian X Ray curiga dan setelah diperiksa ternyata benda tersebut adalah dua butir amunisi.

"Tersangka mengaku amunisi itu milik anaknya yang ditemukan di kawasan militer di Vanimo dan terbawa saat memasuki PLBN Skouw," kata Agus Pombos.

Menurutnya, untuk memastikan keterangan tersebut pihaknya masih terus mendalaminya guna mengungkap lebih lanjut.

Penyidik juga sudah memastikan ke Konsulat PNG yang ada di Jayapura bila tersangka adalah WN PNG, kata Kompol Agus Pombos.