KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Hari Ini di PN Jaksel

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta penjadwalan ulang sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada hari ini. Surat sudah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Tim Biro Hukum KPK.

“Informasi yang kami terima, Tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat pada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Mei.

Ali menerangkan, masih ada administrasi yang harus dibereskan oleh tim hukum untuk melawan Ahmad Muhdlor. Tapi, ia tak memerinci apa saja.

“Saat ini tim masih menyiapkan administrasi sidang yang masih butuh waktu untuk menyelesaikannya,” tegasnya. 

PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada Senin, 22 April dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Ia melawan komisi antirasuah karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan insentif.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tidak memenuhi panggilan sebelumnya karena sakit beberapa waktu lalu. Dia harusnya diperiksa terkait pemotongan insentif pegawai lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Dalam kasus ini, Kasubbag Umum Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sudah lebih dulu ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung ditemukan uang R69,9 juta.

Selanjutnya, penyidik menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suyono. Total uang yang dipotong Siska diduga mencapai Rp2,7 miliar sejak 2023.

Pemberitahuan pemotongan uang itu disebut dilakukan secara lisan. Para pegawai BPPD juga tidak boleh membahasnya melalui pesan singkat.