Jokowi Resmikan Jalan Baru di NTB Senilai Rp 211 Miliar

LOMBOK BARAT - Presiden Joko Widodo meresmikan lima ruas jalan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang pembangunannya menggunakan anggaran Inpres Jalan Daerah (IJD), Kamis, 2 Mei 2024

Dalam peresmiannya, Kamis pagi, Presiden Jokowi ditemani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Penjabat Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, dan Penjabat Bupati Lombok Barat Ilham.

Presiden Jokowi mengatakan pembangunan dan perbaikan jalan di Provinsi NTB yang dibangun dan diselesaikan pada 2023, ada sebanyak lima ruas jalan di empat kabupaten.

"Ada di Lombok Barat, Sumbawa Barat, Sumbawa, dan ada di Bima," kata Jokowi saat meresmikan ruas IJD Segmen Lembar-Gili Mas di Kabupaten Lombok Barat, NTB dikutip ANTARA.

Jokowi menyebutkan total anggaran perbaikan dan pembangunan lima ruas jalan IJD sepanjang 40,63 kilometer tersebut mencapai Rp 211,84 miliar.

"Ini anggaran yang tidak kecil," ujarnya.

Presiden mengharapkan dengan adanya perbaikan lima titik jalan di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa itu mampu memperlancar pergerakan logistik menuju ke kawasan-kawasan logistik yang ada di NTB.

"Baik ke kawasan pertanian, kawasan perkebunan, semuanya bisa ditunjang oleh jalan yang baik," katanya.

Kelima ruas jalan IJD, yang diresmikan Presiden Jokowi di NTB itu adalah Jalan Lembar-Sekotong-Pelangan (Segmen Lembar-Gili Mas) di Kabupaten Lombok Barat. Panjang jalan itu mencapai 7,47 kilometer dengan anggaran sebesar Rp87,11 miliar.

Selanjutnya, Jalan Polamata-Jelenga di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sepanjang 2,1 kilometer dengan anggaran Rp15,74 miliar dan Jalan Sabedo Dalam-Bukit Planing di Kabupaten Sumbawa sepanjang 4,2 kilometer dengan anggaran Rp22,75 miliar.

Kemudian, Jalan Lenangguar-Teladan di Kabupaten Sumbawa dengan panjang 1,6 kilometer dan anggaran Rp9 miliar serta Jalan Wilamaci-Karumbu-Sape di Kabupaten Bima sepanjang 25,26 kilometer dengan biaya mencapai Rp77,24 miliar.