Siswi SMP di Serang Disetubuhi Ayah Kandung hingga Melahirkan di Rumahnya

SERANG - Seorang siswi SMP berinisial AS (14) diduga menjadi korban persetubuhan ayah kandungnya bernama Asep (41) hingga melahirkan bayi perempuan. Parahnya lagi, kejadian ini terungkap setelah persalinan.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Qurrota Akyun mengatakan korban melahirkan sendiri, tanpa bantuan siapapun, hanya ditemani sang ayah. Peristiwa ini terjadi di kawaan Cimaung, Cikeusal Kabupaten Serang, Selasa, 16 April.

Saat itu lampu dimatikan dan kamar ditutup, sehingga pihak keluarga tidak ada yang menyadari adanya persallinan tersebut.

Diketahui, korban hanya tinggal dengan kaka perempuannya dan pelaku yang juga ayahnya kandungnya. Sementara ibu kandung korban telah lama meninggal dunia.

Saat kejadian korban yang memiliki tubuh yang besar, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan kakak kandungnya. Lantaran hanya menduga karena perutnya yang buncit.

“Lampu dimatikan dan pintu ditutup,” kata Qurrota saat dikonfirmasi, Minggu, 28 April.

Kakak korban yang juga sedang berada di rumah langsung, mendengar teriakan adiknya. Sehingga mengecek ke dalam kamar.

“Saat dicek, ia kaget karena sudah ada sesosok bayi di kamar adiknya itu. Sehingga langsung menghubungi bidan untuk memeriksa keadaan korban dan bayi berjenis perempuan itu," katanya.

Saat itu, belum diketahui siapa pelaku yang telah menghamili korban. Bidan yang bertugas pun meminta Asep untuk membelikan susu untuk bayi tersebut karena ASI korban tidak mau ke luar.

Setelah ayahnya pergi, kakak kandungnya dan bidan penasaran bertanya kepada korban siapa ayah dari bayi tersebut. Hingga akhirnya korban pun mengaku bahwa ayah kandungnya yang telah menghamilinya.

“Keluarga kan kaget kok anak ini bisa hamil. Saat ditanya siapa yang menghamili, korban mengaku dihamili oleh bapaknya," katanya.

Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan kasus itu ke Polres Serang pada Rabu, 17 April.

“Ayahnya saat ini kabur setelah mengetahui telah dilaporkan ke Polisi,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andy Kurniady membenarkan ada laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih memburu pelaku.

“Benar. Kami telah terima laporannya. Terduga pelaku melarikan diri setelah anak kandungnya melahirkan,” katanya.

Kata Andy, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, ayah kandung korban langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 22 April.

“Sudah 12 saksi. (Hasilnya) pelaku telah ditetapkan tersangka,” kata Andy saat dikonfirmasi Senin, 29 April.

Tak hanya itu, Andy menyebut pelaku juga telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Senin, 22 April, lalu. Oleh sebab itu, pihaknya masih berupaya menangkap pelaku.

“Minggu lalu hari Senin (diterbitkan DPO). Kita lagi berupaya, semoga segera tertangkap,” ucapnya.

Asep akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.