Perlindungan WNI Butuh Kerja Sama Holistik Semua Pemangku Kepentingan
JAKARTA - Upaya pelindungan WNI merupakan usaha yang membutuhkan kerja sama komprehensif dan holistik antara semua pemangku kepentingan di dalam dan luar negeri.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI Judha Nugraha, upaya melindungi WNI juga harus mencakup aspek pencegahan selain daripada hanya pada penanganan dan penyelesaian kasus yang terungkap.
“Tentu fokus kita tidak lagi hanya pada penanganan kasus yang ada di luar negeri, tapi pendekatan pelindungan WNI harus kita lakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir,” kata Judha mengutip Antara.
Ia mengatakan, kolaborasi itu amat diperlukan mengingat jumlah kasus WNI bermasalah di luar negeri pada 2023 mencapai 53.598 kasus, meningkat lebih dari 50 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 35.149 kasus.
Ia mencontohkan, demi meningkatkan kesadaran WNI akan bahaya terjerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pihaknya telah bekerja sama dengan International Organisation for Migration (IOM) Indonesia untuk membuat film pendek mengenai bahaya penipuan daring (online scam) dalam lamaran kerja.
Baca juga:
“Kemudian, kami juga bekerja sama dengan Kominfo memberikan iklan layanan pendek mengenai cara mengenali berbagai macam iklan online scam yang dapat mengeksploitasi warga negara kita di luar negeri,” kata dia, menjelaskan.
Selain bekerja sama dengan pemangku kepentingan domestik, Judha menyatakan bahwa Kemlu turut mendorong kerja sama di tingkat mancanegara demi memberantas penipuan daring yang saat ini sudah menjadi kejahatan lintas batas.
Sebagai contoh, Indonesia sudah mendorong terwujudnya deklarasi pemimpin ASEAN mengenai pemberantasan perdagangan orang akibat penyalahgunaan teknologi pada masa keketuaan Indonesia di ASEAN tahun lalu.
Selain itu, Indonesia juga telah menandatangani perjanjian bilateral untuk memerangi kejahatan terorganisasi yang bersifat transnasional dengan berbagai negara, salah satunya dengan Kamboja, demikian Judha.