Lapak Liar Pedagang di Pasar Youtefa Baru Ditertibkan, Pemkot Jayapura: Kalau Bersih Pembeli Datang, Penjual Senang
JAKARTA - Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM bersama Satuan Polisi Pamong Praja, Polresta Jayapura Kota serta personel Kodim 1701 melakukan penertiban dan pembongkaran lapak liar milik pedagang di Pasar Youtefa Baru Abepura yang dibangun tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Jayapura H.Rustan Saru mengatakan, penertiban dan pembongkaran tersebut terpaksa dilakukan karena bangunan lapak milik pedagang tersebut dibangun tidak pada tempatnya dan tak beraturan.
"Tidak boleh membangun tanpa seijin Kepala Dinas Perindagkop dan petugas pasar, jangan sampai ada oknum tertentu yang bermain, lokasi pasar Youtefa adalah milik pemerintah Kota Jayapura. Saya harap kepala Dinas dan para petugas ketika nanti telah dibersihkan harus dijaga, jangan sampai seperti di pasar Youtefa lama, sudah dibersihkan masih ada yang bangun lagi," tegas dia dilansir Antara, Minggu, 7 Maret.
Rustan Saru mengatakan, di lokasi terminal tidak boleh ada bangunan. Selain itu, pasar pagi tidak boleh ada yang masuk pada malam hari, semua harus masuk subuh dan pagi berjualan.
Dia berharap, petugas tetap melakukan penindakan secara persuasif, tetap komunikasi, pendekatan yang baik, kalau ada yang melawan beritahu baik-baik.
"Kalau pasar bersih, tertata, bagus, pasti pembeli datang belanja dan pedagang juga senang, tapi kalau pasar tidak teratur dan semrawut maka pembeli juga malas datang ke pasar. Pedagang juga harus jujur sama kami, saya minta kerjasamanya," harap Wakil Wali Kota Rustan Saru.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM kota Jayapura Robert Awi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan rutin Pemkot Jayapura dalam rangka melakukan penataan dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pedagang dan bagi warga kota yang datang berbelanja di pasar.
Pembongkaran lapak milik pedagang dilakukan, lanjutnya, karena pedagang membangun di daerah yang dilarang, seperti daerah hijau dan berapa bangunan yang dibangun sengaja menempel di bangunan milik pemkot tanpa ijin.
"Lapak yang dibongkar ada sekitar 80 unit, ini karena membangun di tempat yang tidak sesuai peruntukannya," ungkap Robert Awi.