MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, TKN: Sejak Hari Ini Prabowo-Gibran Sah sebagai Presiden dan Wapres Terpilih
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak permohonan kubu Paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani menyatakan pihaknya menghormati upaya kubu Paslon 01 dan 03 untuk memperjuangkan haknya sebagai capres dan cawapres untuk menggugat hasil Pilpres 2024.
Sebaliknya, Muzani juga meminta kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk menerima dan menghormati keputusan hakim MK yang dibacakan pada hari ini. Dia mengingatkan, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
"Kami menghormati semua ikhtiar Paslon 01 dan 03 untuk menempuh jalan keadilan. Akan tetapi ketika putusan MK sudah dibacakan kami mohon keputusan MK itu untuk dihormati dan dijunjung tinggi. Karena keputusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Muzani saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin, 22 April..
Dengan diputuskannya hasil persidangan, lanjut Muzani, maka Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dan sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Sejak hari ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan umum 2024," tegas Sekjen Partai Gerindra itu.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di MK, Senin, 22 April.
Sedianya, kubu Anies-Cak Imin mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dengan alasan terjadinya pelanggaran.
Selain itu, kubu capres-cawapres nomor urut 1 ini juga menduga terjadinya pelanggaran di balik pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hanya saja, Mahkamah menilai dalil yang diajukan pihak pemohon tidak berlandaskan hukum.
MK juga memutuskan menolak permohonan kubu Ganjar-Mahfud.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Kubu Ganjar-Mahfud diketahui mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon nomor urut dua yakni, Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi.