AirNav Terima 30 Laporan Penerbangan Balon Udara Liar Selama Periode Lebaran
JAKARTA - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia mencatat ada sebanyak 30 laporan penerbangan balon udara liar selama periode Lebaran 2024.
Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Hermana Soegiantoro mengatakan dari data laporan yang diterima, jika dibandingkan dengan tahun lalu mengalami penurunan.
“Dari data laporan pilot atau PIREP yang kami terima selama periode Lebaran 2024 ini sementara ada 30 laporan. Turun dari jumlah tahun lalu yaitu 68 laporan,” katanya kepada wartawan, Minggu, 21 April.
Dari puluhan jumlah laporan balon udara yang diterbangkan secara liar yang, Hermana bersyukur tidak ada yang mengenai pesawat. Meski begitu, dia mengaku pernah mendapat laporan dari pilot yang merekam keberadaan balon udara dalam jarak yang cukup dekat dengan pesawat.
“Sementara ini belum, dan mudah-mudahan tidak ada. Tapi kami pernah menerima rekaman video dari pilot yang melihat balon dari jarak dekat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hermana menjelaskan pihaknya mengeluarkan Notice to Airmen (NOTAM) ke seluruh maskapai untuk menghindari area potensi bahaya berkaitan dengan balon udara.
“Lalu kami divert sedikit rute penerbangan, sehingga menghindari area yang potensi bahaya,” jelasnya.
Hermana mengatakan dari tahun 2017, AirNav secara aktif melakukan sosialisasi bahaya balon udara terhadap penerbangan. Sosialisasi dilakukan di dua daerah yang ada di Jawa Tengah yakni Pekalongan dan Wonosobo, sebagai wilayah yang dikenal dengan tradisi balon udara.
Lebih lanjut, Hermana mengatakan pihaknya juga melibatkan pemerintah daerah, TNI-Polri dan komunitas balon setempat dalam melakukan berbagai sosialisasi.
Baca juga:
Adapun sosialisasi dilakukan dalam berbagai macam bentuk. Seperti melalui spanduk, baliho, konten di media sosial, hingga pemberdayaan masyarakat lewat program tanggung jawab sosial atau CSR.
“Juga pembuatan festival balon udara yang ditambatkan dengan minimal tiga utas tali, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat,” tuturnya.
Hermana mengatakan tradisi penerbangan balon udara dalam momentum Idulfitri dapat dilakukan. Meski begitu, tetap harus sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, sehingga tidak membahayakan keselamatan penerbangan. Mengingat, di atas Pulau Jawa, terdapat rute penerbangan tersibuk di Indonesia, dengan rata-rata 150 penerbangan per hari.
“Daripada diterbangkan secara bebas dan liar, lebih baik difestivalkan dengan cara ditambatkan sehingga dapat menjadi daya tarik wisata yang unik dan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat,” katanya.